Berdasarkan kawasan negara tujuan, penempatan TKI lebih banyak di Kawasan Timur Tengah dan Afrika seperti Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Jordania, dan Qatar. Diurutan berikutnya ditempatkan di Kawasan Asia Pasifik seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Korea Selatan dan Taiwan. Baru selanjutnya kawasan Eropa diikuti Amerika.
Selain mengurangi beban pengangguran dan efek dominonya di dalam negeri, maka penempatan TKI di luar negeri juga telah memberikan efek netto bernilai tambah berupa remittance yang masuk ke dalam negeri. Selama empat tahun belakangan ini remittance yang tercatat masuk ke Indonesia dimana TKI bekerja mencapai 13,87 Milyar US$. Dan seirama dengan kecenderungan peningkatan jumlah penempatan TKI, jumlah remittance ini juga meningkat secara linear, yakni dari 1,9 Milyar US$ pada tahun 2004 menjadi 5,84 Milyar US$ pada tahun 2007.
Upaya yang dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan penempatan TKI di luar negeri antara lain :
- Meningkatan kerjasama luar negeri dengan negara-negara tujuan penempatan, diarahkan untuk mempromosikan potensi tenaga kerja profesional kerjasama antara Depnakertrans dengan Deplu dan BNP2TKI untuk merealisasikan perundingan dan penandatanganan MOU dengan negara Kuwait, Uni Emirat Arab, Syria dan Yordania dan mendorong pembentukan citizen services di negara yang belum mempunyai atase ketenakerjaan serta mengoptimalkan peran atase ketenagakerjaan di perwakilan RI di luar negeri sebagai Market Inteligent.
- Penggunaan Kartu Tenaga Kerja luar negeri (KTKLN), Implementasi KTKLN sudah dimulai sejak tanggal 20 November 2007 yang tersebar di 20 (dua puluh) Lokasi pelayanan KTKLN Pelaksanaan pembuatan KTKLN dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). KTKLN akan berlaku sebagai pengganti BFLN dan identitas penting/dokumen yg wajib dimiliki oleh setiap TKI sebagaimana diamantkan oleh Undang Undang Nomor: 39 tahun 2007. Dengan penggunaan KTKLN akan secara mudah dilakukan pengecekan identitas dan merecord keberangkatan TKI di embarkasi.
- Pelayanan bursa kerja luar negeri dalam pelayanan Informasi dan fasilitasi kesempatan kerja ke luar negeri di wilayah Kabupaten/Kota/Kecamatan. Pelayanan bursa kerja luar negeri yang digagas oleh BNP2TKI dengan didukung oleh oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri R.I Nomor: 560/345/SJ, tanggal 12 Pebruari 2008, perihal: Bursa Kerja Luar Negeri. Pada Bursa Kerja Luar Negeri uapaya menghentikan praktek percaloan dalam perekrutan CTKI dengan modus-modus yang digunakan mirip dengan perdagangan manusia. Pelaksanaan pendataan di Kecamatan yang melibatkan aparat Kecamatan dan Lurah/Kepala Desa di maksudkan untuk menghindari pemalsuan dokumen Kependudukan (KTP dll). Untuk lebih memperluas cakupan layanan Bursa Kerja luar negeri, Sistem ini akan diintegrasikan dengan sistem Bursa Kerja On-Line dan sistem informasi yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah rekrut dan Dinas Kependudukan.
0 comments:
Post a Comment